Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang transparan, cepat, dan profesional untuk masyarakat Morotai.
Melayani sepenuh hati di hari kerja
Senin - Kamis
08.00 - 16.00 WIT
Jumat
08.00 - 16.30 WIT
Pemohon (masyarakat) datang langsung ke kantor Kemenag Pulau Morotai untuk mengajukan layanan.
Setelah tiba, pemohon mengambil nomor antrian terlebih dahulu di loket layanan atau customer service.
Pemohon menunggu giliran sesuai dengan nomor antrian yang sudah diambil.
Setelah dipanggil, petugas front office akan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dibawa oleh pemohon.
Jika berkas lengkap, front office meneruskan berkas tersebut ke bagian back office untuk diproses lebih lanjut.
Tim back office memproses berkas sesuai layanan yang diajukan (misalnya pencatatan nikah, rekomendasi haji, dsb).
Setelah selesai diproses, hasil layanan atau dokumen dikembalikan ke bagian front office.
Terakhir, pemohon menerima hasil layanan dari petugas front office.