Layanan PTSP

Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang transparan, cepat, dan profesional untuk masyarakat Morotai.

Komitmen Layanan

Mengenal
PTSP Kemenag

Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan bagian dari wujud komitmen Kementerian Agama untuk lebih dekat melayani umat. Inovasi pelayanan yang terpusat ini diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan secara transparan dan akuntabel.
Ruang PTSP

Jam Pelayanan

Melayani sepenuh hati di hari kerja

Senin - Kamis

08.00 - 16.00 WIT

Jumat

08.00 - 16.30 WIT

Alur Visual PTSP

Alur Pelayanan

Tahapan Prosedur

01

Pemohon Datang ke Kantor

Pemohon (masyarakat) datang langsung ke kantor Kemenag Pulau Morotai untuk mengajukan layanan.

02

Mengambil Nomor Antrian di Loket/Customer Service

Setelah tiba, pemohon mengambil nomor antrian terlebih dahulu di loket layanan atau customer service.

03

Menunggu Panggilan Sesuai Nomor Antrian

Pemohon menunggu giliran sesuai dengan nomor antrian yang sudah diambil.

04

Petugas Front Office Menerima dan Memeriksa Berkas

Setelah dipanggil, petugas front office akan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas yang dibawa oleh pemohon.

05

Front Office Memberikan Berkas ke Back Office

Jika berkas lengkap, front office meneruskan berkas tersebut ke bagian back office untuk diproses lebih lanjut.

06

Berkas Diproses oleh Back Office

Tim back office memproses berkas sesuai layanan yang diajukan (misalnya pencatatan nikah, rekomendasi haji, dsb).

07

Produk Diserahkan Kembali ke Front Office

Setelah selesai diproses, hasil layanan atau dokumen dikembalikan ke bagian front office.

08

Pemohon Menerima Hasil Layanan

Terakhir, pemohon menerima hasil layanan dari petugas front office.